
Supervisor Sumber Daya Manusia
Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Sumber Daya Manusia adalah skema
sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya
Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi
kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM
Indonesia).
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok
Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber
Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
- Minimum Pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia; atau
- Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Pengelolaan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia; atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Staf Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia
- Tanda bukti pembayaran administrasi
- Copy Ijazah minimal setara D3 bidang Manajemen dan copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, atau;.
- Pas photo berwarna 3x4 cm
- Copy surat pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 3 (tiga) tahun, dari Lembaga yang berbadan hukum, atau;
- Copy Ijazah minimal setara D3, sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan copy surat pengalaman kerja sebagai Staff minimal selama 1 (satu) tahun, atau;
- Copy Ijazah minimal setara D3 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau Copy ijazah D3 Terapan Ketenagakerjaan, atau;
- Photo Copy KTP
- sertifikat teknis (sesuai skema yang akan diujikan)
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
SKEMA LAINNYA

Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan

Manajer Pengembangan Organisasi

Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)

Manajer Hubungan Industrial

Staf Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Remunerasi

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM)

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM)

Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM

Supervisor Hubungan Industrial

Manajer Pelatihan dan Pengembangan

Manajer Remunerasi

Manajer Manajemen Talenta

Kepala Bagian Hubungan Industrial

General Manager Sumber Daya Manusia (SDM)
LSP MSDM INDONESIA
Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-275-ID
Copyright © 2025 LSP msdmi | Powered by eLSP.id
