Kepala Bagian Remunerasi

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

Kontak Admin LSP

LSP MSDM INDONESIA

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

BAGIKAN

Skema sertifikasi Okupasi Kepala Bagian Remunerasi adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia). 

Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada jabatan Kepala Bagian Remunerasi.

  • Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
  • Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Remunerasi Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Remunerasi dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Remunerasi Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
  • sertifikat teknis (sesuai skema yang akan diujikan)
  • Tanda bukti pembayaran administrasi
  • Photo Copy KTP
  • Pas photo berwarna 3x4 cm
#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
3M.70SDM01.022.2Menyusun Grading Jabatan
4M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
5M.70SDM01.024.2Menentukan Upah Pekerja
6M.70SDM01.025.2Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
7M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
8M.70SDM01.030.2Mengkompilasi Usulan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja Individu (Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu- usulan hasil pleno)
9M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
10M.70SDM01.060.2Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM

LSP MSDM INDONESIA

Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-275-ID

Copyright © 2026 LSP msdmi | Powered by eLSP.id

logo bnsp