Manajer Hubungan Industrial

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

 Skema sertifikasi Okupasi Manajer Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia). 


Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. 


Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada jabatan Manajer Hubungan Industrial. 

  • Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
  • Minimum Pendidkan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Hubungan IndustrialSumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Hubungan IndustrialSumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Hubungan Industrial Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.nsi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.
  • Photo Copy KTP
  • Pas photo berwarna 3x4 cm
  • Tanda bukti pembayaran administrasi
  • Copy Ijazah S1/D4 Hubungan Industrial atau bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau D3 Terapan Ketenagakerjaan, atau
  • Copy ijazah S1/D4 bidang Manajemen dan copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, atau;
  • Copy ijazah S1 semua jurusan, copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi atau copy sertifikat pemagangan selama minimal 1 (satu) tahun atau surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan selama minimal 1 (satu) tahun, atau;
  • Copy ijazah S1/D4 atau copy ijazah D3-Terapan Ketenagakerjaan, copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, dan copy surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 2 (dua) tahun, atau;
  • Copy ijazah SMU, copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan copy surat keterangan pengalaman kerja sebagai Kepala Bagian atau Analis Senior selama minimal 5 (lima) tahun, atau;
  • Copy surat keterangan pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 8 (delapan) tahun, dari Lembaga yang berbadan hukum, atau;
  • Copy surat pengangkatan sebagai Manajer selama minimal 1 (satu) tahun.
#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.011.2Melaksanakan Analisis Beban Kerja
3M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
4M.70SDM01.022.2Menyusun Grading Jabatan
5M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Invidivu
6M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7M.70SDM01.043.2Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama
8M.70SDM01.044.2Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif.
9M.70SDM01.045.2Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
10M.70SDM01.046.2Menjalin Kerjasama Tripartit
11M.70SDM01.051.2Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja
12M.70SDM01.053.2Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing

LSP MSDM INDONESIA

Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-275-ID

Copyright © 2025 LSP msdmi | Powered by eLSP.id

logo bnsp