
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
FRITMANDIRI UTAMA
LSP MSDM INDONESIA
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi
yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia
Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi
kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia).
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan
Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya
Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297
Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Supervisor Hubungan Industrial.
- Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
- Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
- Tanda bukti pembayaran administrasi
- Pas photo berwarna 3x4 cm
- Photo Copy KTP
- sertifikat teknis (sesuai skema yang akan diujikan)
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.017.2 | Melakukan Proses Rekrutmen |
| 4 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
| 5 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
| 6 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 7 | M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 8 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
| 9 | M.70SDM01.047.2 | Menangani Keluhan Pekerja |
| 10 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
SKEMA LAINNYA

Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan

Supervisor Sumber Daya Manusia

Manajer Sumber Daya Manusia

Manajer Pengembangan Organisasi

Kepala Bagian Remunerasi

Supervisor Hubungan Industrial

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia

Staf Sumber Daya Manusia

Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM

Manajer Remunerasi

Kepala Bagian Hubungan Industrial

Manajer Hubungan Industrial

Manajer Pelatihan dan Pengembangan

Manajer Manajemen Talenta

General Manager Sumber Daya Manusia
LSP MSDM INDONESIA
Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-275-ID
Copyright © 2026 LSP msdmi | Powered by eLSP.id
