Kepala Bagian Sumber Daya Manusia

Pilihan Jadwal

FRITMANDIRI UTAMA

Kontak Admin LSP

LSP MSDM INDONESIA

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

BAGIKAN

Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Hubungan Industrial adalah skema sertifikasi

yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya Manusia

Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi

kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia).


Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional

Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional

Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan

Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya

Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297

Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang

Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan

pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber

Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada

jabatan Supervisor Hubungan Industrial.

 

  • Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
  • Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang teregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
  • Tanda bukti pembayaran administrasi
  • Pas photo berwarna 3x4 cm
  • Photo Copy KTP
  • sertifikat teknis (sesuai skema yang akan diujikan)
#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
3M.70SDM01.017.2Melakukan Proses Rekrutmen
4M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
5M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
6M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7M.70SDM01.033.2Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
8M.70SDM01.042.2Membuat Kesepakatan Kerja
9M.70SDM01.047.2Menangani Keluhan Pekerja
10M.70SDM01.048.2Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin

LSP MSDM INDONESIA

Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-275-ID

Copyright © 2026 LSP msdmi | Powered by eLSP.id

logo bnsp