
Kepala Bagian Hubungan Industrial
Tidak ada jadwal uji tersedia
Skema sertifikasi Okupasi Kepala Bagian Hubungan Industrial adalah skema
sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya
Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi
kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM
Indonesia).
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok
Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber
Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Kepala Bagian Hubungan Industrial.
- Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
- Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Hubungan Industrial Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Hubungan Industrial dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Hubungan Industrial Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
- Photo Copy KTP
- Pas photo berwarna 3x4 cm
- Tanda bukti pembayaran administrasi
- Copy ijazah minimal setara D3 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau copy ijazah D3 Terapan Ketenagakerjaan, atau;
- Copy ijazah minimal setara D3 bidang Manajemen dan copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi, atau;
- Copy ijazah minimal setara S1 semua jurusan dan copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi atau copy sertifikat pemagangan selama minimal 1 (satu) tahun atau copy surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Copy ijazah minimal setara D3, copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan copy pengalaman kerja sebagai Supervisor selama minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Copy ijazah minimal setara SMU, copy sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan jabatan dari Lembaga Diklat yang terakreditasi dan copy surat keterangan pengalaman kerja sebagai Supervisor/Analis selama minimal 4 (empat) tahun, atau;
- Copy surat pengalaman kerja di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 6 (enam) tahun dari Lembaga yang berbadan hukum, atau;
- Copy surat pengangkatan sebagai Kepala Bagian atau Analis Senior selama minimal 1 (satu) tahun.
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
3 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Invidivu |
4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
6 | M.70SDM01.043.2 | Menyusun Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama |
7 | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif. |
8 | M.70SDM01.047.2 | Menangani Keluhan Pekerja |
9 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
10 | M.70SDM01.049.2 | Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja |
SKEMA LAINNYA

Kepala Bagian Remunerasi

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM)

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia (SDM)

Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM

Supervisor Hubungan Industrial

Manajer Sumber Daya Manusia (SDM)

Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan

Manajer Pelatihan dan Pengembangan

Supervisor Sumber Daya Manusia

Manajer Pengembangan Organisasi

Staf Sumber Daya Manusia

Manajer Remunerasi

General Manager Sumber Daya Manusia (SDM)

Manajer Hubungan Industrial

Manajer Manajemen Talenta
LSP MSDM INDONESIA
Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-275-ID
Copyright © 2025 LSP msdmi | Powered by eLSP.id
