Tentang Kami
LSP MSDM INDONESIA
Lembaga Sertifikasi Profesi MSDM INDONESIA LSP MSDMI adalah lembaga sertifikasi yang bergerak di dibidang sumber daya manusia yang telah mendapatkan lisensi BNSP untuk melakukan sertifikasi dibidangnya.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI, LSP MSDM Indonesia adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, berkantor pusat di Rasuna Office Park Unit DO-06, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Fungsi dari LSP MSDM Indonesia adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang pengelolaan SDM, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 antara lain :
- Pasal 11: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
- Pasal 12: Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui kerja.
- Pasal 18 ayat 1: Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja (pemerintah, swasta, sendiri).
- Pasal 18 ayat 2: Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
- Pasal 18 ayat 3: Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja berpengalaman.
TUGAS, LSP MSDM Indonesia adalah organisasi tingkat nasional dan dapat memiliki cabang di kota lain di seluruh wilayah Republik Indonesai, memiliki tugas:
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi;
- Meninjau ulang Standar Kompetensi;
- Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
- Membuat Materi Uji Kompetensi;
- Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor; Melakukan asesmen;
- Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.
WEWENANG LSP MSDM Indonesia adalah sebagai berikut:
- Menetapkan biaya uji kompetensi;
- Menerbitkan sertifikat kompetensi;
- Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
- Menetapkan dan meverifikasi TUK;
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
- Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
- Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yg mempunyai maksud & tujuan serupa.
Nomor SK : KEP.0154/BNSP/III/2019
No. Lisensi LSP : BNSP-LSP-275-ID
Masa Berlaku SKP : 26 April 2029
No. Lisensi Nirkertas & SJJ : KEP.1673/BNSP/VII/2024
LSP MSDM INDONESIA
Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-275-ID
Copyright © 2025 LSP msdmi | Powered by eLSP.id
