Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

Kontak Admin LSP

LSP MSDM INDONESIA

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi

BAGIKAN

Skema sertifikasi Okupasi Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan adalah

skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber

Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi

kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM

Indonesia). 

Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja

Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik

Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja

Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok

Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber

Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor

297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang

Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan

pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber

Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada

jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan.

 

  • Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
  • Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
  • sertifikat teknis (sesuai skema yang akan diujikan)
  • Photo Copy KTP
  • Tanda bukti pembayaran administrasi
  • Pas photo berwarna 3x4 cm
#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
3M.70SDM01.021.2Mengelola Program Orientasi Kerja
4M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
5M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
6M.70SDM01.032.2Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
7M.70SDM01.033.2Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
8M.70SDM01.034.2Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
9M.70SDM01.036.2Mengelola Kegiatan Assesmen
10M.70SDM01.038.2Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)

LSP MSDM INDONESIA

Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-275-ID

Copyright © 2026 LSP msdmi | Powered by eLSP.id

logo bnsp