
Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan
Tidak ada jadwal uji tersedia
LSP MSDM INDONESIA
Panduan Pendaftaran Uji Kompetensi
Skema sertifikasi Okupasi Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan adalah
skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi
kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM
Indonesia).
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok
Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber
Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan.
- Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
- Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
- sertifikat teknis (sesuai skema yang akan diujikan)
- Photo Copy KTP
- Tanda bukti pembayaran administrasi
- Pas photo berwarna 3x4 cm
| # | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.021.2 | Mengelola Program Orientasi Kerja |
| 4 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
| 5 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 6 | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
| 7 | M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 8 | M.70SDM01.034.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
| 9 | M.70SDM01.036.2 | Mengelola Kegiatan Assesmen |
| 10 | M.70SDM01.038.2 | Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool) |
SKEMA LAINNYA

Supervisor Sumber Daya Manusia

Manajer Sumber Daya Manusia

Manajer Pengembangan Organisasi

Kepala Bagian Remunerasi

Supervisor Hubungan Industrial

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Rekrutmen dan Seleksi Sumber Daya Manusia

Staf Sumber Daya Manusia

Supervisor Rekrutmen dan Seleksi SDM

Manajer Remunerasi

Kepala Bagian Hubungan Industrial

Manajer Hubungan Industrial

Manajer Pelatihan dan Pengembangan

Manajer Manajemen Talenta

General Manager Sumber Daya Manusia
LSP MSDM INDONESIA
Wisma PEDE Lt.1 No. A112 Jl. MT Haryono Kav.17, Tebet, Pancoran - Jakarta Selatan 12810 - Indonesia
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-275-ID
Copyright © 2026 LSP msdmi | Powered by eLSP.id
