Supervisor Sumber Daya Manusia

Fallback image

LSP MSDM INDONESIA

Batch
SKM.MSDMI-4.001.02/20/12/2024/001
SJJ
Kuota
4
Tempat Uji Kompetensi
Rumah

(link akan diinfokan setelah pendaftaran)

Tanggal Pelaksanaan
20 Desember 2024 pukul 08.00 (Pra Asesmen)
20 Desember 2024 pukul 08.00 (Asesmen)

Deskripsi

Skema sertifikasi Okupasi Supervisor Sumber Daya Manusia adalah skema
sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Sumber Daya
Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi
kompetensi kerja di LSP Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia (MSDM
Indonesia). 

Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik
Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok
Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber
Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Manajemen Sumber Daya Manusia. 

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Manajemen Sumber
Daya Manusia Indonesia (MSDM Indonesia) dan memastikan kompetensi pada
jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
 

  • Minimum Pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia; atau
  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Pengelolaan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Staf Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia

Unit Kompetensi

#Kode UnitUnit Kompetensi
1M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2M.70SDM01.013.2Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) MSDM
3M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
4M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5M.70SDM01.042.2Membuat Kesepakatan Kerja